-->

Jawaban Latihan PKN BAB 1 (Hak dan Kewajiban Warga Negara) Lengkap


1. Jelaskan yang dimaksud dengan konsep hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan kewajiban warga negara. Uraikan perbedaan dan persamaan konsep- konsep tersebut!



2. Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945!



3. Jelaskan yang dimaksud faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal!



4. Menurut Anda, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara?


5. Bagaimanakah cara Anda untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban dalam kehidupan sehari-hari?


JAWABAN

Jawab:
1.konsep hak asasi, hak penduduk negara, keharusan asasi, dan keharusan warga negara. :
a. Konsep Hak asasi Dan Hak Warga Negara
Manusia ialah hak yang melekat pada diri setiap individu manusia. Karena itu, hak asasi insan itu bertolak belakang dari definisi hak penduduknegara. Hak penduduk negara adalahseperangkat hak yang melekat dalam diri insan dalam kedudukannya sebagai anggota dari suatu negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh kedudukan kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, hak penduduk negara diberi batas oleh kedudukan kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak seluruh hak penduduk negaraialah hak asasi manusia. Akan namun dapat disebutkan bahwa seluruh hak asasi manusia pun adalahhak penduduk negara. Misalnya hak masing-masing warga negara untuk menempati jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia ialah hanya hak penduduk negara Indonesia saja peraturan ini, tidak berlaku untuk orang yang bukan penduduk negara Indonesia.

b. konsep keharusan warga Negara Dan Kewajiban Asasi
Kewajiban secara simpel dapat ditafsirkan sebagai segala sesuatu yangmesti dilakukan dengan sarat tanggung jawab. Dengan demikian,keharusan warga negara dapat ditafsirkan sebagai perbuatan atautindakan yang mesti dilaksanakan oleh seorang penduduk negara sebagaimana ditata dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. Apa yang membedakannya dengan keharusan asasi?
Kewajiban asasi merupakan keharusan dasar masing-masing orang. Dengan kata lain, keharusan asasi terlepas dari kedudukan kewarganegaraan yangdipunyai oleh orang tersebut. Sementara itu, keharusan warga negaradiberi batas oleh kedudukan kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, konsep keharusan warga negara memiliki jangkauan yang lebih luas, sebab meliputi pula keharusan asasi. Misalnya, di Indonesia memuliakan hak hidup merupakan keharusan setiap orang terlepas apakah ia penduduk negara Indonesia atau bukan. Adapun keharusan bela negara melulu merupakan keharusan warga negara Indonesia, sedangkan warga negara asing tidak dikenakan keharusan tersebut.

2. Hak dan keharusan warga negara yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945 :
a, Hak atas Kewarganegaraan
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Untuk Kemanusiaan
d. Hak dan keharusan bela negara
e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
f. Kemerdekan Memeluk Agama
g. Pertahanan dan Keamanan Negara
h. Hak Mendapat Pendidikan
i. Kebudayaan Nasional Indonesia
j. Perekonomian Nasional
k. Kesejahteraan Sosial

3. Faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkarankeharusan warga negara baik yang mempunyai sifat internal maupun eksternal :
a. Sikap egois atau terlampau mementingkan diri sendiri.
Sikap ini akan mengakibatkan seseorang tidak jarang kali menuntut haknya, sedangkan kewajibannya tidak jarang diabaikan. Seseorang yangmemiliki sikap laksana ini bakal menghalalkan segala teknik supaya haknya dapat terpenuhi, meskipun metodenya tersebut bisa melanggar hak orang lain.
b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
Hal ini akan mengakibatkan pelaku pelanggaran melakukan seenaknya. Pelaku tidak inginkan tahu bahwa orang beda pun memiliki hak yangmesti dihormati. Sikap tidak inginkan tahu ini berdampak muncul perilaku atau tindakan pembiasan terhadap hak dan keharusan warga negara.
c. Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan mengakibatkan munculnya saling tidak menghargai dan tidakmemuliakan atas status atau eksistensi orang lain. Sikap ini pada akhirnya bakal mendorong orang untuk mengerjakan pelanggaran untuk orang lain.
d. Penyalahgunaan kekuasaan.
Di dalam masyarakat terdapat tidak sedikit kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak melulu menunjuk pada dominasi pemerintah, tetapipun bentuk-bentuk dominasi lain yang ada di dalam masyarakat. Salah satu contohnya ialah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak penduduk negara. Oleh sebab itu, masing-masing penyalahgunaan dominasi mendorongmunculnya pelanggaran hak dan keharusan warga negara.
e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum yang tidak beraksi tegas terhadap masing-masing pelanggaran hak dan pengingkaran keharusan warga negara, pasti sajabakal mendorong munculnya pelanggaran lainnya. Penyelesaianpermasalahan pelanggaran yang tidak tuntas bakal menjadi pemicu untuk munculnya kasus- permasalahan lain. Para pelaku ingin mengulangi perbuatannya, disebabkan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Di samping hal tersebut, aparat penegak hukum yangberaksi sewenang-wenang pun merupakan format pelanggaran terhadap hakpenduduk negara dan menjadi misal yang tidak baik, serta bisa mendorongmunculnya pelanggaran yang dilaksanakan oleh masyarakat
f. Penyalahgunaan teknologi.
Kemajuan teknologi dapat menyerahkan pengaruh yang positif, tetapi dapat juga menyerahkan pengaruh negatif bahkan dapat merangsang timbulnya kejahatan. Anda pastinya pernah mendengar terjadinya permasalahan penculikan yang bermula dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus itu menjadi bukti bilamana kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan guna hal-hal yang cocok aturan, pasti saja bakal menjadi penyebab munculnya pelangaran hak penduduk negara. Selain tersebut juga, peradabanteknologi dalam bidang buatan ternyata bisa menimbulkan akibat negatif,contohnya munculnya perusakan lingkungan yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.

4. Tindakan yg mesti dilaksanakan pemerintah ialah antara beda denganmenambah kualitas sumber daya insan yang bekerja dalam solusi persoalan hak dan keharusan warga negara dengan berlaku jujur, menampik suap, menjauhi korupsi, tidak pilih kasih, dan bertanggungjawab menjalankan tugas sebagaimana yg dibacakan pada janji ketika dilantik.
Atau :
a. Kepolisian mengerjakan penanganan terhadap kasus-kasus yangsehubungan dengan pelanggaran terhadap hak penduduk negara guna mendapatkan rasa aman, laksana penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penyiksaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Di samping itu, kepolisian pun menangani kasus-kasus yangsehubungan dengan pelanggaran ketentuan lalu lintas.
b. Tentara Nasional Indonesia mengerjakan penanganan terhadap kasus-kasus yang sehubungan dengan gerakan separatisme, ancaman ketenteraman dari luar dan sebagainya.
c. Komisi Pemberantasan Korupsi mengerjakan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan finansial negara.
d. Lembaga peradilan mengerjakan perannya guna menjatuhkan vonis ataspermasalahan pelanggaran hak dan pengingkaran keharusan warga negara.

5. Cara menghindari pelanggaran terhadap hak orang lain ialah denganteknik menghargai pendapat orang lain, saling percaya terhadap sesama, dan pun saling menyayangi. Lainnya :
Kita mesti sadar bahwasanya masing-masing orang/manusia tersebut punya hak, dan hak kita diberi batas oleh hak orang lain, sampai-sampai kita tidak dapat seenaknya memakai hak-hak kita.
Dengan teknik menghormati hak orang lain, tidak egois atau individualisme maka orang beda pun pun kemungkinan akan mengerjakan hal yang sama terhadap kita.
Kita mesti bertanggung jawab terhadap hak dan keharusan sehingga dalam kehidupan keseharian terdapat ekuilibrium antara hak dan keharusan itu

0 Response to "Jawaban Latihan PKN BAB 1 (Hak dan Kewajiban Warga Negara) Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel