-->

Jelaskan Karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 - Halo kawan kawanku semuanya kali ini saya akan berikan sedikit jawaban dari pertanyaan yang telah kalian kirimkan ke kami mengenai karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukan perubahan UUD 1945 yuk langsung saja di baca ya.


Berikut ini adalah karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 :

UUD 1945 setelah dilakukan perubahan dipandang lebih demokratis jika dibandingkan dengan UUD 1945 sebelumnya. 

MPR
Dulunya beranggotakan DPR dan para kelompok fungsional tambahan, termasuk militer --> anggota MPR hanya terdiri DPR dan DPD saja. 
Sebelumnya MPR memiliki wewenang yang hampir tidak terbatas --> diubah menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. 

Presiden
Kekuasaan untuk membuat Undang - Undang dipindahkan dari Presiden ke DPR --> menjalankan fungsi checks and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif. 
Presiden tetap memegang atas hak veto untuk menolak rancangan Undang - Undang yang diajukan DPR pada tingkat pembahasan. 

DPD
Dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Guna memberi kesempatan kepada masyarakat daerah untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan negara, tetapi wewenang DPD jauh lebih terbatas jika dibangdingkan dengan DPR.

Demikian lah sedikit jawaban mengenai Karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 semoga bermanfaat dan membantu kawan kawan semuanya

2 Responses to "Jelaskan Karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel